Sunday, May 6, 2012

Orang-Orang Yang Bisa Memiliki Senjata Api

Views

Kasus Iswahyudi yang menodongkan pistol di restoran Plaza Indonesia baru-baru ini menjadi heboh. Koboy Palmerah memakai baju sipil pada saat berseteru dengan pengendara motor juga menjadi sorotan publik.

Berikut ini syarat-syarat dalam SKEP Kapolri bernomor 82/II/2004, ketentuan perorangan atau pejabat yang dapat diberikan izin untuk memiliki dan menggunakan senjata api untuk kepentingan bela diri adalah sebagai berikut:

1. Pejabat Pemerintah
a. Menteri/DPR/MPR RI
b. Sekjen/Irjen/Dirjen/Sekretaris Kabinet
c. Gubernur/wakil Gubernur/Sekwilda/Irwilprop/DPRD Provinsi
d. Walikota/Bupati
e. Instansi pemerintah golongan IV-B

2. Pejabat Swasta
a. Komisaris
b. Presiden Komisaris
c. Presiden Direktur
d. Direktur/Direktur Utama
e. Direktur Keuangan

3. Pejabat TNI/Polri
a. Perwira Tinggi
b. Perwira Menengah (Pamen) serendah-rendahnya bepangkat Mayor/Kompol

4. Purnawirawan TNI/Polri
a. Perwira Tinggi
b. Perwira Menengah (Pamen) serendah-rendahnya bepangkat Mayor/Kompol

5. Profesi
a. Pengacara senior sengan Skep Menteri Kehakiman/Peradilan
b. Dokter Praktek dengan Skep Menkes atau Kemenkes.
Sent from my BlackBerry®
Share on :
Bookmark and Share
| Sunday, May 6, 2012 | 0 komentar

0 komentar:

Post a Comment

 
""
Scroll Sampai Kebawah Untuk Ikut Polling Mingguan