KPK menahan Miranda Gultom. Kepastian penahanan ini didapat setelah pimpinan KPK menandatangani surat penahanan atas tersangka kasus suap pemilihan DGS BI pada 2004 itu.
"Iya ditahan," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas saat dihubungi detikcom, Jumat (1/6/2012).
Busyro menjelaskan, Miranda akan ditahan di ruang tahanan KPK. Di sana sudah ada 2 tahanan lain, yakni Angelina Sondakh dan Mindo Rosalina Manulang.
"Ditahan di KPK," jelas Busyro.
Miranda hingga pukul 14.15 WIB, masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dia datang ke KPK di Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta pukul 10.00 WIB. Dia didampingi sejumlah pengacara.
Sebelum Miranda, terkait kasus ini KPK sudah menjebloskan sejumlah politisi ke penjara dan yang terakhir Nunun Nurbaetie yang divonis 2,5 tahun penjara.
Sumber DetikCom
Live-XL BlackBerry®
Friday, June 1, 2012
|
0
komentar
|
0 komentar:
Post a Comment