Muhammad Nazaruddin |
Karena jika Nazaruddin divonis 4 tahun, jika berkelakuan baik maka akan mendapatkan remisi 1/3 masa tahanan. Berarti Nazaruddin akan menikmati masa tahanan hanya 2 tahun saja.
Dimana azas keadilan itu? Bukankah korupsi adalah sebuah kejahatan luar biasa? Kita tunggu aksi dari LSM dan tokoh2 masyarakat yang perduli dengan vonis yang tidak adil ini.
Berikut perjalanan 'karir' Nazaruddin dari masa pelariannya, seperti yang diulas oleh detik.com hari ini:
April 2011
21 April KPK menangkap Mindo Rosalina Manulang, anak buah Nazaruddin di PT Anugerah Nusantara dan Sesmenpora Wafid Muharam, serta M El Idris petinggi PT DGI terkait proyek Wisma Atlet SEA Games. KPK menyita sejumlah uang terkait suap.
Mei 2011
Nama Nazaruddin, mantan bendahara Partai Demokrat mulai disebut terlibat kasus Wisma Atlet. Partai Demokrat pun sempat membuat tim investigasi. Sejumlah politisi PD ramai-ramai membela Nazar dan menyebutnya tidak terlibat kasus itu. Belakangan, Nazaruddin dinonaktifkan.
23 Mei, Nazaruddin terbang ke Singapura bersama istri dan anaknya. Sebelumnya, dia sempat berjanji akan menyampaikan jumpa pers di DPP PD, namun dia tak kunjung datang.
24 Mei, surat cegah Nazaruddin ke luar negeri dikeluarkan Imigrasi atas permintaan KPK, Nazaruddin sudah melenggang ke luar negeri
Juni 2011
KPK melayangkan panggilan untuk Nazaruddin, namun mantan bendahara PD itu tak kunjung datang.
30 Juni, KPK menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka kasus Wisma Atlet. Namun Nazaruddin sudah berada di luar negeri. Dia pun sempat muncul lewat blog, dan pesan BBM mengaku tidak terlibat kasus Wisma Atlet dan melempar tudingan ke berbagai pihak.
Juli 2011
Nazaruddin muncul lewat Skype dan memberi pengakuan lewat televisi. Dia mengaku di sebuah negara, yang ternyata di Cartagena, Kolombia. Nazaruddin menjadi buron internasional. Dia meninggalkan Singapura dan sempat menyewa pesawat pribadi. Dia juga sempat singgah ke beberapa negara lain.
Agustus 2011
7 Agustus, Nazaruddin ditangkap di Cartagena, Kolombia. Tim gabungan KPK, Menkum HAM, Mabes Polri, Interpol, mendapat laporan adanya dugaan paspor palsu dengan menggunakan foto mirip Nazaruddin di Kolombia. Nazaruddin diketahui menggunakan paspor palsu M Syahruddin. Dia ditangkap Interpol saat meninggalkan kota Cartagena, Kolombia. Nazaruddin dibawa pulang ke Indonesia, dan dijebloskan ke Cipinang.
September 2011
Nazaruddin mulai menjalani pemeriksaan. Dia didampingi pengacara OC Kaligis. Nazaruddin pun kembali melempar tudingan mulai dari keterlibatan Anas Urbaningrum hingga mantan pimpinan KPK Chandra Hamzah.
November 2011
KPK meningkatkan status Nazaruddin menjadi terdakwa. 30 November, Nazaruddin menjalani sidang perdana. Dia diancam pasal korupsi yang hukuman maksimalnya 20 tahun penjara
Februari 2012
Nazaruddin kembali ditetapkan menjadi tersangka untuk kasus pencucian uang terkait saham Garuda.
Maret 2012
Nazaruddin sempat mengaku sakit dan dirawat. Namun kemudian KPK memindahkan Nazaruddin dari RS Abdi Waluyo ke RS Polri
April 2012
2 April, Nazaruddin menghadapi ancaman tuntutan 7 tahun penjara dan hari ini menghadapi vonis
20 April, Nazaruddin divonis majelis hakim dengan hukuman 4 tahun 10 bulan penjara.
Sent from my BlackBerry®
Friday, April 20, 2012
|
0
komentar
|
0 komentar:
Post a Comment